Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia saat ini. Pasalnya, proposal terakhir Apple mengenai investasi skema ketiga dalam pembentukan akademi sudah ditolak oleh Kemenperin meskipun nilainya mencapai Rp 1,4 triliun. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa nilai investasi yang diajukan tidak sepenuhnya masuk ke dalam skema ketiga karena adanya biaya lain yang tidak terkait dengan investasi. Masuknya biaya lain yang tidak berkaitan dengan investasi membuat nilai pengajuan investasi Apple tidak sepenuhnya riil. Pemerintah membebaskan Apple untuk kembali mengajukan proposal tanpa memberikan tenggat waktu. Mengenai biaya operasional Apple di Indonesia, Febri tidak menolak maupun mengiyakan. Hingga revisi proposal diterima, Kemenperin tidak dapat mengeluarkan sertifikat TKDN yang merupakan syarat dari TPP, sehingga penjualan iPhone 16 di Indonesia masih belum diizinkan. Arief memberikan kebebasan kepada Apple untuk pertemuan selanjutnya.
Kapan iPhone 16 Tersedia di Indonesia? Solusi dari Kemenperin

Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 26 April 1986, dunia menyaksikan tragedi nuklir Chernobyl yang menewaskan sekitar 60.000 jiwa…

Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…

Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…

CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…