Regulator Antimonopoli Korea telah memutuskan untuk memberikan denda kepada Meta Platforms, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen di negara tersebut. Denda yang dikenakan mencapai 6 juta won atau sekitar Rp68,8 juta, dengan perintah untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik. Komisi Perdagangan yang Adil (FTC) mengungkapkan bahwa Meta Platforms di AS gagal memenuhi kewajiban perlindungan konsumen yang diatur dalam hukum. Perusahaan tersebut dituduh tidak memberitahu penjual e-commerce tentang kewajiban mereka, tidak mengoperasikan sistem penyelesaian sengketa konsumen, dan tidak menentukan tanggung jawab perlindungan konsumen dalam ketentuan layanan mereka. FTC memerintahkan Meta untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu 180 hari guna menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk transaksi e-commerce di platformnya.
Langgar Aturan Korea Selatan: Meta Dikenai Denda!

Read Also
Recommendation for You

Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…

Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…

CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…

Penemuan objek asing yang menabrak orbit Bumi baru-baru ini telah memicu kembali spekulasi seputar keberadaan…