Asus menghadapi gugatan hukum terkait produk laptopnya, sehingga mereka terancam untuk tidak dapat lagi memasarkan produk laptop di Amerika Serikat. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lenovo karena Asus dituduh melanggar empat paten yang dimiliki oleh Lenovo.
Pelanggaran paten tersebut terkait dengan software, hardware, dan konektivitas yang terdapat pada laptop buatan Asus. Menurut laporan dari Ars Technica, Asus menggunakan teknologi paten milik Lenovo tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.
Beberapa teknologi paten tersebut terkait dengan minimilasi delay saat melakukan upload data secara wireless, manajemen daya pada wireless wake-on-LAN, scrolling diagonal pada touchpad, serta mekanisme lengkungan yang memungkinkan transisi perangkat hibrida dari mode laptop ke tablet.
Lenovo telah menawarkan kesepakatan lisensi kepada Asus, namun ketika ditolak, Lenovo memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Gugatan Lenovo terhadap Asus didaftarkan di Pengadilan Negeri AS di California dan Lenovo diwakili oleh firma hukum global DLA Piper.
Lenovo ingin menggelar sidang juri, menghitung total kerugian akibat pelanggaran paten Asus, dan meminta Asus berhenti menjual produk-produknya yang melanggar paten di Amerika Serikat. Gugatan serupa juga telah dilayangkan ke Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC).
Beberapa produk Asus yang diklaim melanggar paten Lenovo adalah laptop, notebook, komputer tablet 2-in-1, PC desktop, PC tower, workstation, router, serta komponen lainnya. Lenovo meminta ITC untuk melarang Asus memasarkan, mengiklankan, mendistribusikan, mendiskon, menjual, atau mentransfer inventori produknya yang melanggar paten.
Saat ini, Asus belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh Lenovo.