Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan peraturan khusus tentang penggunaan kecerdasan buatan atau AI. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan bahwa aturan tersebut berupa panduan untuk pengembangan dan pemanfaatan AI. Budi juga menyebutkan bahwa panduan tersebut diharapkan dapat disebarkan pada bulan Desember 2023. Untuk informasi lebih lengkap, saksikan dialog Shania Alatas dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam Program Profit, Jumat (15/12/2023).
Home
Berita
Menteri Komunikasi dan Informatika Membuka Aturan Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan
Menteri Komunikasi dan Informatika Membuka Aturan Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan
Read Also
Recommendation for You

Perubahan Iklim Membawa Dampak pada Kualitas Susu dan Keju Jakarta, CNBC Indonesia – Krisis perubahan…

SynhID: Alat AI untuk Mendeteksi Keaslian Gambar Semakin Luas Jakarta, CNBC Indonesia – Pengguna Google…

Grab dan Gojek Hentikan Program Langganan, Bagaimana Dampaknya? Grab Indonesia Menutup Program Langganan GrabBike Jakarta,…

Pensiunan Australia Temukan Fosil Langka dalam Batu di Tambang Lokal Seorang pensiunan peternak ayam asal…








