Berita  

Menteri Kominfo Menandatangani Surat Edaran tentang Kecerdasan Buatan Agar Tidak Menimbulkan Kekacauan

Menteri Kominfo Menandatangani Surat Edaran tentang Kecerdasan Buatan Agar Tidak Menimbulkan Kekacauan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menandatangani Surat Edaran (SE) Menkominfo nomor 9 Tahun 2023 tentang etika kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI di dalam kehidupan sehari-hari. “Dengan intensitas pemanfaatan tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (22/12/2023).

SE tunjukkan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artificial, juga bagi para penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat.

Budi berharap para pihak terkait dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya. Khususnya dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal mengenai AI.

Beberapa kebijakan dalam SE ini diantaranya mengenai nilai etika AI. Di mana surat edaran menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan serta kredibilitas dan akuntabilitas.

Kedua, pelaksanaan nilai etika. Pada bagian ini menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam SE dapat melaksanakan nilai etika melalui antara lain, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.

Juga bagi para penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan dan pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara dan pengguna.

Selanjutnya tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Pada bagian ini menyampaikan bagaimana pihak yang dituju dalam SE mampu mewujudkan tanggung jawab, pengembangan dan pemanfaatan AI. Dan terakhir perlunya adanya manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

Budi menegaskan bahwa surat edaran tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Sebagai informasi dalam waktu dekat, kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum,” ungkap Budi.

“Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” pungkasnya.