Google memutuskan untuk menyelesaikan tuntutan tentang pelacakan pengguna saat menggunakan aplikasi browser. Perusahaan teknologi tersebut harus membayar setidaknya total US$ 5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun. Penggugat menuduh bahwa analitik cookie dan aplikasi Google melacak mereka saat menggunakan browser dalam mode Incognito untuk Chrome dan browser lain dengan mode Private. Tuntutan tersebut diajukan pada tahun 2020 dengan periode penggunaan platform sejak 1 Juni 2016. Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan Google untuk membantah gugatan tersebut, karena masih ada pertanyaan apakah perusahaan membuat perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data selama browsing dengan mode private. Penyelesaian formal kemungkinan akan diberikan pada pengadilan untuk mendapatkan persetujuan, dengan perkiraan dilakukan pada 24 Februari 2024. Rogers juga menunda sidang gugatan yang dijadwalkan 5 Februari 2024 setelah penyelesaian tersebut.
Google Akan Membayar Ganti Rugi Sebesar Rp 77 Juta Kepada Satu Pengguna dalam Kasus Ini
Read Also
Recommendation for You

Pada bulan Ramadan tahun ini, masyarakat dapat menantikan Gerhana Matahari Cincin yang akan terjadi pada…

Apple Mengadopsi Teknologi Ponsel Lipat yang Tahan Gores dan Rusak. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Apple…

Harga Samsung Galaxy S26 mulai bocor menjelang acara Galaxy Unpacked mendatang, menampilkan kenaikan harga untuk…

AS dan China, yang dikenal sebagai ‘musuh bebuyutan’ dan rivalitasnya dalam perang dagang serta persaingan…

Pangsa Pasar HP Global Ditutup dengan Persaingan Ketat Samsung dan Apple terus bersaing sebagai dua…







