Saat ini, iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena Apple masih menghadapi kendala dalam memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah. Heru Sutadi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, menekankan pentingnya penerapan TKDN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta dampak positifnya terhadap konsumsi lokal. Dalam konteks perlindungan konsumen, Heru menjelaskan bahwa Apple harus mematuhi Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen guna menciptakan kondisi persaingan yang adil di industri. Kerugian bagi konsumen dan potensi peningkatan aktivitas ilegal di dalam negeri diakibatkan oleh belum terselesaikannya kesepakatan antara pemerintah dan Apple terkait iPhone 16. Karena itu, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia, dan hal ini memerlukan perhatian yang lebih serius.
“Apple Dituduh Merugikan Konsumen dengan Penjualan iPhone”
Read Also
Recommendation for You
Persaingan teknologi antara Amerika Serikat (AS) dan China telah mencapai tingkat yang sangat ketat. China…
Lintasarta, perusahaan penyedia solusi korporasi di bidang Komunikasi Data, Internet, dan Layanan TI, telah meluncurkan…