Berita  

Cara Cek Tarif PKB Online & Berita Heboh Opsen Pajak Kendaraan

Cara Cek Tarif PKB Online & Berita Heboh Opsen Pajak Kendaraan

Pada tahun depan, masyarakat diwajibkan untuk membayar opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022. Pemerintah akan memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pajak tambahan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, termasuk BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah pungutan pajak kendaraan bermotor dapat bertambah menjadi sembilan. Masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan tersebut.

Untuk mengecek informasi terkait pajak kendaraan, masyarakat dapat melakukannya secara online melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat. Pengecekan harus dilakukan dengan memasukkan informasi nomor polisi kendaraan dan menyesuaikan detail kendaraan. Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), pengguna Android maupun iOS dapat mengecek dan melakukan proses administrasi kendaraan secara digital. Prosesnya melibatkan input nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk mendapatkan informasi pajak yang harus dibayarkan. Dengan demikian, pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.