Berita  

“Pemilik Kendaraan, Persiapkan Diri Untuk 2 Pajak Baru Bulan Depan!”

“Pemilik Kendaraan, Persiapkan Diri Untuk 2 Pajak Baru Bulan Depan!”

Pemerintah akan menerapkan dua komponen pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kedua komponen tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Besaran opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Saat ini, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor baru, termasuk BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, total komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah menjadi sembilan pungutan. Pemilik kendaraan yang membeli kendaraan baru di tahun mendatang akan dikenakan dua pajak tambahan tersebut.

Hitungannya untuk dua pajak baru ini adalah 66% dari nilai PKB atau BBNKB yang terutang. Misalnya, jika PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Cara menghitung opsen BBNKB pun sama, dengan tambahan 66% dari nilai BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan wajib membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Untuk memeriksa opsen PKB dan BBNKB, masyarakat dapat melakukannya secara online melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Prosedur cek pajak kendaraan antara lain adalah kunjungi situs resmi sesuai daerah nomor kendaraan, masukkan informasi nomor polisi kendaraan, pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, tandai verifikasi, dan lihat informasi detail kendaraan.

Jika menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), pengguna perlu mengunduh dan menginstal aplikasi, daftar akun, verifikasi data, tambahkan kendaraan, dan lakukan pendaftaran pengesahan rangka. Semua informasi pajak yang harus dibayarkan akan tersedia di aplikasi tersebut. Itulah cara sederhana untuk mengakses informasi pajak kendaraan secara online dan efisien.