Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/12/2024), hanya akan berdampak pada barang dan jasa mewah. Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan hal ini dalam sebuah pertemuan pada Selasa (31/12/2024) malam setelah rapat agenda tertutup KAS APBN Tahun 2024 dan peluncuran Coretax di Kementerian Keuangan.
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) mencakup hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, jet pribadi, yacht, senjata api, balon udara, dan peluru senjata api. Namun, barang-barang pokok seperti beras, daging, deterjen, sabun, pulsa, dan langganan layanan streaming tidak akan mengalami kenaikan PPN dan tetap mengacu pada tarif 11% yang berlaku sejak 2021.
Dua layanan streaming populer di Indonesia, yaitu Spotify untuk musik dan Netflix untuk film, tidak akan mengalami peningkatan biaya langganan akibat kenaikan PPN menjadi 12%. Biaya langganan Netflix untuk tahun 2025 bervariasi mulai dari Rp 59.940 per bulan untuk Paket Ponsel hingga Rp 206.460 per bulan untuk Paket Premium. Sementara itu, untuk langganan Spotify, harga berkisar antara Rp 2.500 per hari untuk Paket Mini hingga Rp 86.900 per bulan untuk Paket Family.
Pelanggan kedua layanan streaming itu tetap bisa menikmati konten favorit mereka tanpa perlu khawatir akan kenaikan biaya langganan akibat perubahan dalam tarif PPN.