Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana meningkatkan literasi di kalangan anak muda, termasuk usia sekolah, untuk melawan judi online (judol). Menurutnya, pendekatan teknologi saja tidak cukup, mengingat konten negatif yang tersebar di internet. Oleh karena itu, edukasi secara masif diperlukan untuk melawan fenomena judol dan pinjol ilegal. Literasi dianggap penting karena undang-undang ITE secara jelas melarang aktivitas tersebut, dan Menkomdigi menekankan pentingnya penegakan hukum.
Komdigi juga telah melakukan aksi pencegahan dan pengawasan terhadap situs dan nomor rekening terkait judol. Langkah-langkah penindakan seperti take-down situs dan pelaporan nomor rekening ke berbagai lembaga, seperti OJK dan perbankan, dilakukan untuk memblokir aktivitas ilegal tersebut. Komdigi juga berkomunikasi dengan platform teknologi global untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan di Indonesia.
Upaya Menkomdigi ini menjadi langkah konkret dalam menghadapi tantangan judi online yang semakin marak di kalangan anak muda. Dengan penguatan literasi dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aktivitas judol dapat dicegah dan internet tetap menjadi ruang yang aman bagi pengguna. Itulah maksud dari upaya pemerintah dalam memerangi judi online dan memperkuat literasi di masyarakat. Jadi, mari bersama-sama mendukung langkah-langkah yang diambil untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih baik dan sehat.