Kementerian Perindustrian menyoroti kegiatan pendidikan dan pelatihan Apple Developer Academy selama tujuh tahun terakhir. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, program tersebut hanya sebatas pendidikan dan pelatihan media tanpa keterlibatan skema investasi ketiga yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Skema inovasi tersebut mewajibkan produsen HKT di Indonesia, termasuk Apple, untuk melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, riset, dan pengembangan dalam bidang teknologi informasi. Sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian kepada Apple berupa pencabutan nilai TKDN atau penambahan modal sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan. Penegakan aturan Permenperin No 29 Tahun 2017 menjadi dasar bagi Kemenperin dalam menanggapi ketidakpatuhan Apple terhadap komitmen investasi yang diamanatkan.
“Ini Penemuan Menjanjikan: Pusat Inovasi Apple Terbongkar!”
Read Also
Recommendation for You
Kebocoran data atau peretasan telah menjadi masalah yang sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Hal…
ByteDance, perusahaan asal China yang merupakan pemilik TikTok, telah mengalokasikan lebih dari 150 miliar yuan…
Anggota DPR Amerika Serikat mengaku bingung dengan proposal terbaru Donald Trump untuk menyelamatkan TikTok dengan…