Kementerian Perindustrian menyoroti kegiatan pendidikan dan pelatihan Apple Developer Academy selama tujuh tahun terakhir. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, program tersebut hanya sebatas pendidikan dan pelatihan media tanpa keterlibatan skema investasi ketiga yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Skema inovasi tersebut mewajibkan produsen HKT di Indonesia, termasuk Apple, untuk melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, riset, dan pengembangan dalam bidang teknologi informasi. Sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian kepada Apple berupa pencabutan nilai TKDN atau penambahan modal sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan. Penegakan aturan Permenperin No 29 Tahun 2017 menjadi dasar bagi Kemenperin dalam menanggapi ketidakpatuhan Apple terhadap komitmen investasi yang diamanatkan.
“Ini Penemuan Menjanjikan: Pusat Inovasi Apple Terbongkar!”
Read Also
Recommendation for You

Misteri kilatan cahaya aneh yang terjadi di langit pada tahun 1950-an akhirnya mulai terpecahkan setelah…

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menekankan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi gempa bumi dan…

Kesenjangan akses digital masih menjadi tantangan besar dalam perjalanan Indonesia menuju transformasi berbasis kecerdasan buatan…









