Berita  

“Daftar NPWP Online 2025: Cara Mudah Lewat Coretax!”

“Daftar NPWP Online 2025: Cara Mudah Lewat Coretax!”

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 semakin mudah dengan kehadiran laman Coretax. Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan pada 1 Januari 2025, menyediakan berbagai layanan perpajakan termasuk pendaftaran NPWP secara online. Fitur-fitur dalam Coretax juga dapat digunakan untuk pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk akses Coretax, masyarakat atau wajib pajak dapat mengaksesnya melalui website resmi pajak.go.id/coretaxdjp, yang menyediakan informasi lengkap bagi para wajib pajak.

Registrasi NPWP di Coretax dapat dilakukan dengan langkah-langkah mudah, seperti membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id, memilih opsi “Pengguna Baru”, memilih kategori pajak, aktivasi NIK sebagai NPWP, mengisi data identitas secara akurat, verifikasi melalui kode OTP, dan mengunggah foto identitas untuk verifikasi lebih lanjut. Seluruh proses pajak online kini dilakukan lewat Coretax, setelah website ereg.pajak.go.id ditutup. Jadi, untuk kemudahan dalam pendaftaran dan pelaporan pajak, Coretax menjadi solusi terbaik. Jangan ragu untuk melakukan registrasi NPWP secara online melalui Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.