Presiden Amerika Serikat Joe Biden baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi ekspor chip ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Negara-negara sekutu dekat AS masih diizinkan untuk mengimpor chip dan alat pembuat chip dari AS. Aturan tersebut membagi negara-negara menjadi tiga kelompok berdasarkan tingkat pembatasan dalam ekspor perangkat AI. Indonesia termasuk dalam kelompok Tier 2 bersama negara Asia Tenggara lainnya kecuali Kamboja.
Menanggapi kebijakan ini, pelaku industri semikonduktor dan manufaktur mengeluh dan mengirim surat langsung kepada Presiden Biden. Mereka memperingatkan dampak pengetatan tersebut pada perusahaan AS dan meminta konsultasi dengan industri sebelum menerapkan aturan baru. Menurut mereka, pembatasan ekspor chip ke China akan membatasi penjualan memori dengan bandwidth tinggi yang essensial dalam pembuatan chip AI canggih.
Meskipun demikian, Menteri Perdagangan AS, Gina Raimondo, menyatakan optimisme bahwa AS akan tetap mempertahankan posisinya sebagai pemimpin dalam industri AI. Raimondo berpendapat bahwa AS harus mempertahankan kepemimpinannya dalam pengembangan AI dan desain chip AI. Hal ini menjadi sorotan utama dalam kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintahan Biden terkait pembatasan ekspor chip ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sumber : CNBC Indonesia