Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menunda pelaksanaan larangan TikTok selama 75 hari. Dia juga mengusulkan agar pemerintah AS memiliki setengah kepemilikan saham TikTok sebagai imbalan agar aplikasi tetap beroperasi di negara tersebut. Larangan TikTok semula direncanakan akan berlaku pada 19 Januari 2025, namun TikTok berhasil pulih setelah beberapa jam offline pada 18 Januari. Meskipun aplikasi ini kini beroperasi kembali, belum tersedia untuk diunduh di toko aplikasi Apple dan Google.
Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump meminta jaksa memberikan kesempatan kepada pemerintah baru untuk menentukan tindakan selanjutnya terkait TikTok. Ini mengakhiri 48 jam manuver hukum dan intrik politik yang membuat pengguna TikTok merasa sedih dan senang dengan nasib aplikasi mereka yang berubah-ubah. Perdebatan seputar TikTok juga mencuat dalam hubungan AS-China yang tegang, di mana Trump mengancam akan memberlakukan tarif terhadap China.
Namun, pemerintah China menunjukkan kesediaan untuk berdiskusi dengan AS agar TikTok tetap beroperasi di negara tersebut. China menegaskan bahwa AS harus menyediakan lingkungan bisnis yang adil bagi entitas pasar dari negara lain, termasuk TikTok. Menanggapi usulan Trump agar kepemilikan TikTok di AS sebanyak 50% diberikan kepada investor AS, China menekankan bahwa keputusan seperti itu harus diambil secara independen oleh perusahaan sesuai prinsip pasar. China juga menekankan bahwa peraturan lokal harus dipatuhi jika melibatkan perusahaan dari China.