Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberlakukan sanksi kepada Google senilai Rp 202,5 miliar terkait sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dianggap tidak adil. Penyelidikan telah dilakukan sejak 2022 terhadap Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing yang dianggap tidak adil. Google ditemukan membebankan tarif 30% melalui sistem Pay Billing dan mendominasi 93% pasar. KPPU menemukan bahwa Google melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 202,5 miliar telah diberlakukan dan Google diminta menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System. Selain itu, Google diwajibkan memberikan kesempatan kepada semua pengembang untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Akan ada pengurangan service sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.
Denda Google Rp 202 M, Play Store Dirombak

Read Also
Recommendation for You

Sanksi AS Bikin China Sempoyongan dalam Pembelian Peralatan Chip Sanksi Amerika Serikat (AS) yang ditujukan…

Raksasa e-commerce China, Temu dan Shein, kini harus menghadapi hambatan setelah keputusan Presiden AS Donald…

Pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk meningkatkan kecepatan internet hingga mencapai 100 Mbps. Wakil Ketua Komisi…

Elon Musk dengan tegas menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) akan menghadapi risiko kebangkrutan. Untuk itu,…

Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan kecepatan internet menjadi 100 Mbps dengan menyediakan frekuensi 1,4 GHz….