Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberlakukan sanksi kepada Google senilai Rp 202,5 miliar terkait sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dianggap tidak adil. Penyelidikan telah dilakukan sejak 2022 terhadap Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing yang dianggap tidak adil. Google ditemukan membebankan tarif 30% melalui sistem Pay Billing dan mendominasi 93% pasar. KPPU menemukan bahwa Google melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 202,5 miliar telah diberlakukan dan Google diminta menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System. Selain itu, Google diwajibkan memberikan kesempatan kepada semua pengembang untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Akan ada pengurangan service sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.
Denda Google Rp 202 M, Play Store Dirombak
Read Also
Recommendation for You

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini baru saja mengadakan pertemuan dengan…

Pada minggu pekan lalu, sebuah bola api terang benderang terlihat menerangi langit Eropa, menciptakan ketertarikan…

Badan intelijen Belanda mengeluarkan peringatan terkait adanya aksi peretasan yang dapat menyadap akun WhatsApp dan…

Masuknya perusahaan teknologi Anthropic ke dalam daftar hitam Amerika Serikat telah menuai keprihatinan yang besar…

Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diproyeksikan akan memberi kontribusi sebesar US$ 15,7 triliun…







