Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberlakukan sanksi kepada Google senilai Rp 202,5 miliar terkait sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dianggap tidak adil. Penyelidikan telah dilakukan sejak 2022 terhadap Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing yang dianggap tidak adil. Google ditemukan membebankan tarif 30% melalui sistem Pay Billing dan mendominasi 93% pasar. KPPU menemukan bahwa Google melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 202,5 miliar telah diberlakukan dan Google diminta menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System. Selain itu, Google diwajibkan memberikan kesempatan kepada semua pengembang untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Akan ada pengurangan service sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.
Denda Google Rp 202 M, Play Store Dirombak

Read Also
Recommendation for You

Pesta belanja pertengahan tahun Prime Day 2025 yang diadakan oleh Amazon tampaknya terdampak oleh tarif…

Setiap aktivitas di internet akan terekam sebagai jejak digital yang nantinya dimanfaatkan platform internet untuk…

WhatsApp kini sedang menyiapkan fitur baru yang memungkinkan pengguna membagikan status langsung ke dalam grup…

Berkembangnya AI telah membuat banyak orang lebih mengandalkan teknologi ini tanpa memeriksa kebenarannya. Namun, bos…