Berita  

Kejagung Ungkap Aliran Dana Kripto Ilegal: Negara Rugi Triliun

Kejagung Ungkap Aliran Dana Kripto Ilegal: Negara Rugi Triliun

Ditemukan adanya aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto selama setahun terakhir yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,3 triliun, ungkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa para pelaku semakin mahir dalam melakukan penipuan investasi menggunakan mata uang kripto dengan cara menghilangkan jejak transaksi melalui berbagai metode, termasuk mixer dan tumbler. Mereka bahkan menggunakan cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.

Menurut Asep, Indonesia berada pada peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Pemerintah saat ini tengah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara. Asep menegaskan bahwa pelaku kejahatan tidak akan terlepas dari hukum dan Kejaksaan akan memastikan penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.