Setelah menjalani perjalanan panjang selama 4 bulan, Menteri Ketenagakerjaan akhirnya menerbitkan Surat Edaran mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga memuat Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Dalam SE Menaker tersebut, besaran uang tunai BHR dapat mencapai 20% dari rata-rata penghasilan para pengemudi ojol dan kurir online, namun nilai tersebut tidak bersifat seragam karena mempertimbangkan faktor kinerja dan keaktifan. Menaker menegaskan bahwa fairness merupakan hal yang penting dalam penentuan besaran BHR dan hal ini menjadi bentuk apresiasi bagi para pengemudi yang bekerja dengan baik. Meskipun terdapat sebanyak 250.000 pengemudi ojol dan kurir online yang aktif, namun juga terdapat 1-1,5 juta pengemudi yang pasif.
Dalam hal mekanisme penyaluran BHR tunai, keputusan diserahkan kepada masing-masing perusahaan, sesuai dengan kemampuan dari aplikator tersebut. Bagi pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar di dua aplikasi sekaligus seperti Gojek dan Grab, keputusan Menaker bergantung pada syarat keaktifan dan kinerja masing-masing pengemudi. Menurut penjelasan Menaker, semangat penyusunan SE ini adalah semangat kekeluargaan yang dibangun melalui komunikasi yang intens. Ini sebagai bentuk tantangan yang berbeda jika dibandingkan dengan pekerjaan umum, sehingga perlu adanya simulasi dari beberapa perusahaan. Artinya, pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar di dua aplikasi tetap akan menerima BHR tunai, dengan menilai dari segi keaktifan dan kinerja.