Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo. Jumlah total penerima THR mencapai 9,4 juta orang.
Proses pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan regulasi Pemda setempat. Sedangkan bagi pensiunan, THR yang diterima akan sesuai dengan jumlah uang pensiun bulanan yang diterima. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai dari tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru, yaitu Juni 2025.
Prabowo berharap bahwa implementasi kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Upaya pemerintah yang diperlukan adalah mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.