Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini diungkapkan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 pada tahun tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.
THR dan gaji ke-13 bagi ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, untuk ASN di daerah, pemberian THR sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Bagi pensiunan, akan diberikan sejumlah pensiun bulanan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Beliau juga menekankan bahwa mobilitas masyarakat diprediksi akan tinggi selama periode liburan tersebut, sehingga pemerintah telah mengambil berbagai langkah, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi driver online dan kurir.
Pembagian THR Prabowo Subianto: Jadwal dan Penerima Manfaat
