Pemerintah Indonesia telah mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada tanggal 24 Februari 2025 sebagai langkah untuk mempercepat pembangunan dan mengakhiri paradoks yang masih terjadi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, yang menyoroti potensi alam Indonesia yang melimpah, namun masih terdapat ketimpangan dan daerah tertinggal dalam pembangunan. Badan ini diharapkan dapat mengelola sumber daya alam negara dengan lebih baik sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dengan didirikannya Danantara, Indonesia akan lebih fokus pada industri strategis serta hilirisasi sumber daya alam, memaksimalkan nilai tambah yang dinikmati oleh rakyat Indonesia. Badan ini telah diamanatkan untuk mendanai sektor hilirisasi seperti nikel, kobalt, kecerdasan buatan, dan kilang minyak. Melalui konsolidasi kekuatan BUMN, Danantara akan mengelola aset Indonesia sebesar Rp 14.000 triliun, untuk mendorong pembangunan menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.
Peluncuran Danantara diharapkan dapat menjadi dukungan dalam percepatan pembangunan, meningkatkan sektor hilirisasi, dan mencapai kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka ulang tahun Indonesia yang ke-80, kehadiran Danantara diharapkan mampu mengakhiri paradoks yang masih terjadi dan membawa Indonesia menuju negara maju yang sejahtera.