President Danantara’s Pledge for Accountability and Transparency

President Danantara’s Pledge for Accountability and Transparency

Presiden Prabowo Subianto bersikeras bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dikelola dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih. Danantara akan mengikuti standar tata kelola tinggi yang mirip dengan lembaga internasional sesuai dengan Prinsip Santiago.

BPI Danantara, juga dikenal sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengadopsi 24 Prinsip Santiago yang merupakan pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kedaulatan nasional. Prinsip-prinsip ini dipegang oleh anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).

Prinsip-prinsip tersebut mencakup pendefinisian tujuan dana secara jelas dan publik, pembentukan struktur organisasi yang transparan dan akuntabel, serta manajemen risiko investasi yang hati-hati. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas Danantara sejajar dengan lembaga investasi nasional internasional seperti Norges Bank Investment Management Norwegia dan China Investment Corporation.

Transparansi dan akuntabilitas diyakini sebagai faktor penting untuk memperoleh kepercayaan pasar, menurut Hasan. Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan yang transparan dan dapat diaudit kapan saja oleh pihak auditor independen. Danantara akan dilengkapi dengan sistem pengawasan bertingkat yang meliputi Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas.

Dewan Pengawas akan memiliki tugas-tugas penting dalam mengawasi Badan Eksekutif, menyetujui rencana kerja, anggaran, dan memastikan kinerja yang sesuai standar. Untuk mempertahankan akuntabilitas dan transparansi, Danantara akan dipimpin oleh individu-individu dengan integritas tinggi.

Dengan perkiraan aset sebesar Rp14.000 triliun (USD 870 miliar), Danantara diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk mendukung kemandirian ekonomi Indonesia hingga tahun 2045. Melalui Danantara, Presiden Prabowo berharap dapat mencerminkan Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola untuk kemakmuran rakyat pada umumnya.

Source link