Pemerintah Indonesia telah mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah percepatan untuk menyelesaikan paradoks yang ada di Indonesia. Dalam upaya ini, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmennya untuk mengakhiri ketimpangan yang masih terjadi di Indonesia melalui penguasaan sumber daya alam sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945. Dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Dengan aset senilai Rp14 triliun yang dikelola oleh Danantara, Indonesia berharap dapat mempercepat pembangunan sektor strategis seperti industri hilirisasi nikel dan kobal, pengembangan kecerdasan buatan, serta pembangunan kilang minyak. Diluncurkannya Danantara sebagai hadiah ulang tahun ke-80 Indonesia diharapkan dapat membawa negara menuju kesejahteraan merata pada tahun Emas 2045. Langkah hilirisasi sumber daya alam dipandang sebagai kunci utama untuk mencapai kemajuan dan percepatan pembangunan yang signifikan, sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk mengakhiri paradoks yang telah lama menghantui negara ini.