Gojek memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Driver sebagai bentuk apresiasi bagi kinerja mereka yang aktif, produktif, dan baik. BHR ini tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal, melainkan gojek memberikan kontribusi kepada Mitra Driver untuk merayakan Idul Fitri. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk memberikan bonus tambahan kepada mitra driver, yang kemudian Gojek menindaklanjuti dengan pemberian BHR.
Raisa Oktovera dari Corporate Affairs Senior Lead Gojek menyampaikan bahwa kemitraan dengan Mitra Driver merupakan fondasi bisnis Gojek. Gojek berkomitmen untuk terus memberikan solusi yang adil dan transparan, sehingga pemberian BHR ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan agar berkesinambungan. Penggunaan prinsip adil dalam pembagian BHR diterapkan dengan membagi Mitra Driver ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.
Mitra Juara Utama mendapatkan BHR sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih kategori tersebut, dengan nominal BHR sebesar Rp 900.000 untuk Mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk Mitra roda empat. Selain itu, Gojek juga memberikan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan, yang menerima BHR berdasarkan produktivitas, kontribusi, dan kemampuan finansial perusahaan.
BHR akan diterima oleh Mitra Driver yang memenuhi kriteria pada tanggal 22-24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra. Dengan pembagian kategori ini, Gojek memastikan bahwa pemberian BHR disalurkan secara tepat sasaran kepada Mitra Driver yang aktif dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.