Berita  

Aturan Terbaru Medsos RI: Batasan Usia Anak di TikTok-IG

Aturan Terbaru Medsos RI: Batasan Usia Anak di TikTok-IG

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas, dengan lima poin penting. Aturan ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. PP Tunas memberikan dasar hukum baru bagi kewajiban penyelenggara platform digital dalam melindungi anak sebagai pengguna internet.

Kehadiran PP Tunas penting karena sebagian besar pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka rentan terhadap berbagai ancaman digital seperti kekerasan, pornografi, eksploitasi, dan masalah psikologis. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Peraturan Menteri yang lebih teknis untuk pelaksanaan kebijakan ini, dengan harapan melibatkan masyarakat untuk memperkuat implementasinya.

Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan PP Tunas. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuknya lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Kebijakan ini memiliki lima ketentuan penting, termasuk klasifikasi risiko platform digital, pengaturan pembuatan akun anak, kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua, larangan profiling terhadap anak untuk kepentingan komersial, dan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar. Inilah langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Source link