Kabar terbaru bagi para pengemudi ojek online (ojol) datang dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Ia tengah mematangkan regulasi yang akan mengklasifikasikan para driver ojol sebagai pelaku usaha mikro. Dengan status ini, para pengemudi ojol berpotensi mendapatkan berbagai insentif yang sama dengan yang dinikmati oleh pelaku UMKM saat ini. Salah satunya adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan akses terhadap gas LPG 3 kilogram. Di samping itu, mereka juga memiliki hak untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6%. Insentif pajak juga tersedia bagi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, dengan tarif hanya 0,5%. Selain itu, para driver juga akan diberikan pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia.
Maman juga menyadari bahwa status hukum pengemudi ojol masih ambigu. Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pekerja di sektor ini. Harapannya, regulasi ini akan segera disahkan pada tahun 2026 setelah proses konsolidasi internal di Kementerian UMKM rampung. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan para pengemudi ojol akan memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang cukup.