Masyarakat umum sekarang dapat dengan mudah melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online tanpa harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dengan langkah ini, Anda bisa mengetahui status pajak kendaraan, informasi kepemilikan, dan bahkan memproses tindak kejahatan yang terkait dengan plat nomor kendaraan. Plat nomor kendaraan merupakan tanda pengenal yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang tertera pada kendaraan bermotor.
Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online. Pertama, Anda bisa menggunakan aplikasi khusus pengecekan data kendaraan yang telah tersedia di sejumlah provinsi. Misalnya, Jakarta memiliki aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta, Jawa Barat memiliki aplikasi SAMBARA, Jawa Tengah memiliki aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng, dan sebagainya.
Selain itu, layanan E-Samsat juga dapat dimanfaatkan untuk mengecek plat nomor kendaraan, meskipun masih terbatas pada beberapa provinsi saja. Contohnya, Jakarta memiliki samsat-pkb2.jakarta.go.id, Jawa Barat memiliki bapenda.jabarprov.go.id/infopkb, dan sebagainya. Anda cukup mengunjungi situs E-Samsat sesuai provinsi atau mengakses langsung situs e-samsat.id kemudian masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang ingin dicek.
Selain aplikasi dan layanan online, Anda juga dapat menggunakan metode lain untuk mengecek plat nomor kendaraan, yaitu melalui SMS. Setiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk melakukan pengecekan melalui SMS, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan provinsi lainnya. Misalnya, untuk DKI Jakarta, Anda dapat mengirimkan pesan dengan format: Info RANMOR Nomor plat kendaraan kirim ke 8893. Dengan begitu, Anda dapat dengan mudah mengecek informasi mengenai kendaraan melalui plat nomor secara online.