Pemerintah Indonesia telah mengimbau masyarakat untuk beralih ke teknologi eSIM guna meningkatkan keamanan data pribadi, memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT), dan mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 terkait pemanfaatan teknologi modul identitas pelanggan melekat (eSIM) dalam layanan telekomunikasi. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, migrasi ke eSIM tidak bersifat wajib, namun sangat dianjurkan untuk masyarakat dengan perangkat yang mendukung teknologi ini demi keamanan data pribadi.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua ponsel mendukung eSIM, namun beberapa produsen telah merilis HP yang kompatibel dengan teknologi eSIM dalam beberapa tahun terakhir. Berikut adalah daftar HP yang sudah mendukung eSIM, antara lain seri iPhone, Samsung Galaxy, Xiaomi, Oppo, dan Honor. Pengguna juga dapat melakukan pengecekan langsung pada ponsel mereka untuk mengetahui apakah HP tersebut mendukung teknologi eSIM. Caranya sangat mudah, mulai dari menu Pengaturan hingga opsi Add eSIM yang tersedia dalam pengaturan SIM Card.
Dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terkait teknologi eSIM, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan terutama dalam hal keamanan dan perlindungan identitas pengguna. Sebagai langkah awal, pemerintah terus mengadvokasi penggunaan eSIM sebagai bagian dari strategi untuk menggerakkan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Selain itu, dengan semakin banyak HP yang mendukung eSIM, diharapkan penetrasi teknologi ini di masyarakat akan semakin meningkat.