Strategi Digitalisasi Pendapatan Parkir: Solusi Turunnya Pendapatan

Strategi Digitalisasi Pendapatan Parkir: Solusi Turunnya Pendapatan

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami penurunan penerimaan yang signifikan pada tahun anggaran 2024, hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target proyeksi. Hal ini menarik perhatian DPRD Pangandaran karena potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan. Faktor utama yang menyebabkan ketidakmampuan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan, di mana pengelolaan semula oleh pemerintah daerah dialihkan ke pihak ketiga. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama selama liburan panjang seperti Idulfitri, yang masih belum dimaksimalkan.

Di samping transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh regulasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyoroti skema bagi hasil 60:40 yang mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah. Untuk mengatasi tantangan ini, langkah-langkah strategis perlu diimplementasikan seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam memperbaiki kondisi ini diharapkan dapat membawa masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Pangandaran.

Source link