Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada 22 April 2025 menjadi momentum penting bagi Ketua DPRD, Asep Noordin, untuk menyampaikan apresiasi serta catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Meskipun terdapat capaian positif, Asep menyoroti pentingnya perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. LKPJ, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, mencakup berbagai aspek pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya.
Asep menjelaskan bahwa program dan kegiatan berjalan sesuai rencana, namun efektivitas dan efisiensi pelayanan publik masih perlu ditingkatkan. LKPJ bukan hanya sebagai laporan rutin kepala daerah kepada DPRD, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. DPRD Pangandaran memberikan rekomendasi penting kepada pemerintah daerah, termasuk pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, dan perbaikan manajemen PAD.
Asep Noordin menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi strategis untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Evaluasi kinerja pemerintah daerah tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi juga arah kebijakan untuk membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Dengan komitmen kuat DPRD, diharapkan kualitas pelayanan publik ditingkatkan, potensi daerah dioptimalkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan semakin kuat.