Berita  

Langgar Aturan Korea Selatan: Meta Dikenai Denda!

Langgar Aturan Korea Selatan: Meta Dikenai Denda!

Regulator Antimonopoli Korea telah memutuskan untuk memberikan denda kepada Meta Platforms, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen di negara tersebut. Denda yang dikenakan mencapai 6 juta won atau sekitar Rp68,8 juta, dengan perintah untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik. Komisi Perdagangan yang Adil (FTC) mengungkapkan bahwa Meta Platforms di AS gagal memenuhi kewajiban perlindungan konsumen yang diatur dalam hukum. Perusahaan tersebut dituduh tidak memberitahu penjual e-commerce tentang kewajiban mereka, tidak mengoperasikan sistem penyelesaian sengketa konsumen, dan tidak menentukan tanggung jawab perlindungan konsumen dalam ketentuan layanan mereka. FTC memerintahkan Meta untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu 180 hari guna menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk transaksi e-commerce di platformnya.

Source link