Regulator Antimonopoli Korea telah memutuskan untuk memberikan denda kepada Meta Platforms, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen di negara tersebut. Denda yang dikenakan mencapai 6 juta won atau sekitar Rp68,8 juta, dengan perintah untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik. Komisi Perdagangan yang Adil (FTC) mengungkapkan bahwa Meta Platforms di AS gagal memenuhi kewajiban perlindungan konsumen yang diatur dalam hukum. Perusahaan tersebut dituduh tidak memberitahu penjual e-commerce tentang kewajiban mereka, tidak mengoperasikan sistem penyelesaian sengketa konsumen, dan tidak menentukan tanggung jawab perlindungan konsumen dalam ketentuan layanan mereka. FTC memerintahkan Meta untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu 180 hari guna menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk transaksi e-commerce di platformnya.
Langgar Aturan Korea Selatan: Meta Dikenai Denda!

Read Also
Recommendation for You

Generasi Z Mulai Bosan dengan Smartphone, Lebih Memilih Feature Phone Generasi muda, terutama Gen Z,…

Menurut ilmuwan Jepang, matahari diprediksi akan mengakhiri semua kehidupan di Bumi pada tahun 1.000.002.021. Para…

Kondisi genetik langka terjadi pada banyak anggota Suku Vadoma yang tinggal di pedalaman Zimbabwe, dimana…

China sedang berada dalam jalur pembangunan yang sangat ambisius, terutama dalam pengembangan teknologi militer. Pada…