Berita  

Komdigi Bekukan Izin Layanan Kripto: Sam Altman dan Bola Mata

Komdigi Bekukan Izin Layanan Kripto: Sam Altman dan Bola Mata

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memutuskan untuk sementara membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan terkait layanan tersebut yang dimiliki oleh pembuat ChatGPT, Sam Altman.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Perusahaan-perusahaan ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran TDPSE.

Selain itu, Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Alexander menegaskan bahwa pembekuan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul. Sejumlah negara seperti Perancis, Inggris, Korea Selatan, dan Chile telah menyelidiki Worldcoin, dengan beberapa negara melarangnya beredar. Argentina bahkan memberikan denda sebesar US$200 ribu kepada Worldcoin atas kebijakan syarat dan ketentuan yang dianggap berlebihan.

Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain dalam layanan digital dianggap sebagai pelanggaran serius. Meskipun layanan Worldcoin tidak mempublikasikan identitas pribadi pengguna, penggunaan data iris yang tersimpan dalam blockchain perusahaan menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Seluruh ketentuan terkait pendaftaran dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik telah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang berlaku.

Source link