Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil dua perusahaan terkait layanan World minggu depan. Ini buntut izin yang bermasalah dan laporan masyarakat soal layanan yang merekam iris mata penggunanya. Layanan World telah dibekukan sementara oleh Komdigi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembekuan itu atas temuan terkait layanan. Belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain. Dia menambahkan pihaknya juga melihat fenomena terkait World di luar Indonesia. Untuk saat ini pembekuan izin yang dilakukan Komdigi. Jika tidak ada penjelasan soal masalah-masalah tersebut kemungkinan layanan akan dihentikan. (npb/wur)
Ancaman Aplikasi World: Menkomdigi Segera Panggil Pihak Terkait

Read Also
Recommendation for You

Microsoft tengah mengembangkan model kecerdasan buatan (AI) bernama Aurora yang mampu memberikan prakiraan cuaca yang…

Pada ajang Computex 2025 di Taipei, Chairman Foxconn, Young Liu, mengungkapkan bahwa tenaga kerja manusia…

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa mereka telah memblokir situs Pedulilindungi.id karena berisi…

India semakin menjadi fokus perhatian Apple dengan pabrik Foxconn yang memproduksi iPhone mengumumkan investasi baru…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Rupiah Cepat, platform peer-to-peer lending, setelah menerima laporan masyarakat…