Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil dua perusahaan terkait layanan World minggu depan. Ini buntut izin yang bermasalah dan laporan masyarakat soal layanan yang merekam iris mata penggunanya. Layanan World telah dibekukan sementara oleh Komdigi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembekuan itu atas temuan terkait layanan. Belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain. Dia menambahkan pihaknya juga melihat fenomena terkait World di luar Indonesia. Untuk saat ini pembekuan izin yang dilakukan Komdigi. Jika tidak ada penjelasan soal masalah-masalah tersebut kemungkinan layanan akan dihentikan. (npb/wur)
Ancaman Aplikasi World: Menkomdigi Segera Panggil Pihak Terkait
Read Also
Recommendation for You

Motorola, perusahaan yang dulu memimpin pasar ponsel lipat dengan model iconic RAZR V3, kini menunjukkan…

Gaya hidup miliarder teknologi Elon Musk kembali menjadi sorotan setelah ibunya, Maye Musk, mengungkap kondisi…

Ada banyak cara untuk meningkatkan kecerdasan otak, baik dengan menambah pengetahuan di sekitar maupun berdasarkan…

Setelah melalui negosiasi panjang, China akhirnya melepaskan kendali TikTok di Amerika Serikat ke entitas baru…

Pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan utama. Menurut General Manager dan…







