Pihak kepolisian berhasil membongkar modus judi online terbaru yang dilakukan oleh para pelaku. Mereka mencoba menyamarkan transaksi judi online dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang dijadikan sebagai tempat untuk menampung pendapatan dari praktik judi online guna mengaburkan asal-usul uang yang diperoleh. Kemudian uang tersebut akan disalurkan kepada para pelaku secara tidak terbuka.
Selain itu, Bareskrim mengungkap dua pelaku judi online yang berkebangsaan Indonesia memiliki perusahaan di dalam negeri dan menjadi fasilitator dari 12 website judi online. Kabareskrim Polri, Wahyu Widada mengatakan bahwa perusahaan cangkang dibuat untuk menyamarkan kegiatan perusahaan sehingga aktivitas ilegal yang dilakukan menjadi tidak terdeteksi sebagai kegiatan usaha resmi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa perusahaan cangkang ini menggunakan berbagai jenis transaksi, termasuk mata uang kripto, untuk mengalirkan dana hasil kegiatan ilegal tersebut.
Penjelasan ini mengindikasikan bahwa perusahaan cangkang digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan kegiatan ilegal dalam bungkus aktivitas usaha resmi. Meskipun demikian, pihak kepolisian dan PPATK tetap dapat menjangkau para pelaku dan memantau transaksi-transaksi ilegal yang dilakukan. Seluruh perusahaan cangkang wajib memberikan laporan kepada PPATK berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam upaya menjaga keuangan negara dan mencegah tindakan ilegal yang merugikan.