Berita  

Penyelidikan Worldcoin di 5 Negara – Berita Terbaru

Penyelidikan Worldcoin di 5 Negara – Berita Terbaru

Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital memutuskan untuk membekukan layanan World App dan Worldcoin setelah menerima laporan dari masyarakat. PT. Terang Bulan Abadi, yang terlibat dalam layanan tersebut, juga ditemukan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Dalam pengungkapannya, Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara, badan hukum lain. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa perusahaan terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan minggu depan, sambil juga melakukan penelusuran kebijakan negara lain terhadap aplikasi ini.

Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain juga mulai menginvestigasi dan menolak keberadaan World. Negara seperti Jerman menemukan bahwa layanan World tidak mematuhi aturan perlindungan data di Uni Eropa atau GDPR dan menghadirkan risiko perlindungan data bagi sebagian besar pengguna. Sementara itu, Kenya meminta Worldcoin berhenti mengumpulkan data dan melakukan evaluasi terhadap layanan ini terkait dengan privasi dan keamanan. Di Prancis, otoritas pengawas privasi, CNIL, mempertanyakan legalitas pengumpulan data biometrik oleh World dan menemukan alasan untuk mendukung investigasi sebelumnya di Jerman. Regulator di Inggris dan Singapura juga telah memeriksa Worldcoin, dengan perhatian khusus pada masalah keamanan data dan aturan pembayaran yang dilanggar jika ada penjualan atau transfer akun yang terjadi.

Source link