Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Kenaikan ini merupakan yang pertama sejak Perpres No. 14 tahun 2019. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan staf Kemenpora dan berharap kenaikan tersebut akan memotivasi mereka dalam mencapai visi Asta Cita Presiden.
Meskipun upaya untuk kenaikan tunjangan telah diajukan sebelumnya, termasuk proposal pada tahun 2020 yang tertunda akibat pandemi COVID-19 dan proposal pada tahun 2022 yang tidak disetujui karena kurangnya penyederhanaan birokrasi, namun pada tahun 2024, setelah Kementerian Pemuda dan Olahraga mencapai 99 persen penyelarasan posisi fungsional, proposal baru diajukan dan akhirnya disetujui setelah melalui proses evaluasi dengan beberapa kementerian terkait.
Dengan peningkatan tunjangan kinerja ini, diharapkan para pegawai Kemenpora akan bekerja lebih optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga tetap berkomitmen untuk mendorong pencapaian tujuan Asta Cita keempat Presiden Prabowo, terutama dalam bidang prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda.