Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan dengan prinsip prudent. Dalam pengoperasiannya, Kopdes harus memperhatikan berbagai aspek guna mengurangi risiko yang mungkin terjadi. Budi Arie juga menekankan bahwa Koperasi Desa merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada para anggota warga desa itu sendiri.
Tak hanya itu, Kopdes juga akan memiliki peran vital dalam mendistribusikan bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah. Kopdes diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa melibatkan distribusi bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian perekonomian desa dan diharapkan dapat beroperasi resmi pada 28 Oktober 2025. Dengan inisiatif ini, diharapkan Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.