Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan resmi untuk mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia sebagai fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan pencabutan izin ini, perusahaan tersebut tidak diizinkan lagi untuk melakukan kegiatan di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi. PT Ringan Teknologi Indonesia juga diwajibkan oleh OJK untuk memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Saat ini, jumlah fintech legal yang terdaftar dan diizinkan oleh OJK pada bulan Mei 2025 berjumlah 96 perusahaan. OJK dan Asosiasi Fintech Pembiayaan Indonesia (AFPI) menyebut perusahaan fintech penyedia pinjaman tunai sebagai pindar atau pinjaman daring. Daftar lengkap 96 fintech legal yang telah berizin OJK per Mei 2025 bisa dilihat pada daftar yang tersedia.
Daftar 96 Fintech Legal OJK Tahun Ini: Hindari Utang Pinjol!

Read Also
Recommendation for You

Sebuah organisasi telah mempersiapkan manusia untuk menetap di Mars. Persiapan ini dilakukan di Stasiun Penelitian…

Singapura baru-baru ini mengalami serangan siber yang melibatkan pelaku dari China, yang diduga memanfaatkan server…

Industri ponsel pintar China semakin dipenuhi dengan persaingan yang ketat. Sebelumnya, dominasi mereka terbatas pada…

Menonton film dan serial secara online telah menjadi gaya hidup masyarakat modern. Namun, banyak orang…

Sejumlah anak Gaza yang menjadi korban serangan Israel menerima bantuan lengan prostetik dari sebuah startup…