Berita  

Tindakan Regulasi OJK Terhadap Transfer Uang Rupiah Cepat

Tindakan Regulasi OJK Terhadap Transfer Uang Rupiah Cepat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Rupiah Cepat, platform peer-to-peer lending, setelah menerima laporan masyarakat yang tiba-tiba menerima uang dari platform tersebut tanpa mengajukan pinjaman. OJK telah meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat dan meminta perusahaan tersebut untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dan menjaga kerahasiaan password serta one time password (OTP) perangkat yang digunakan. Adanya indikasi pelanggaran juga diminta dilaporkan kepada OJK melalui kanal yang telah disediakan. Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui kontak 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Source link