Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Rupiah Cepat, platform peer-to-peer lending, setelah menerima laporan masyarakat yang tiba-tiba menerima uang dari platform tersebut tanpa mengajukan pinjaman. OJK telah meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat dan meminta perusahaan tersebut untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dan menjaga kerahasiaan password serta one time password (OTP) perangkat yang digunakan. Adanya indikasi pelanggaran juga diminta dilaporkan kepada OJK melalui kanal yang telah disediakan. Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui kontak 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Tindakan Regulasi OJK Terhadap Transfer Uang Rupiah Cepat

Read Also
Recommendation for You

CEO Nvidia, Jensen Huang, membagikan insight menarik jika dia adalah seorang mahasiswa hari ini. Huang…

Sebuah meteorit Mars terbesar di Bumi berhasil terjual dalam lelang Sotheby’s New York dengan harga…

Apple baru-baru ini mengumumkan investasi senilai US$500 juta atau setara dengan Rp 8,15 triliun dalam…

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperingatkan masyarakat tentang maraknya penipuan digital yang…

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan potensi hujan akan terjadi di beberapa daerah dalam…