Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan nikel dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin (9 Juni) sebagai bagian dari upaya konservasi lingkungan yang lebih luas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan lebih baik secara nasional.
Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini bukan keputusan tiba-tiba, melainkan merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis pemerintah sejak awal tahun ini. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari. Keberlanjutan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan keberlanjutan alam.
Proses pengambilan keputusan ini melibatkan koordinasi antar kementerian dan verifikasi data secara langsung di lapangan. Setelah mengadakan pertemuan tertutup dengan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin pertambangan dari empat perusahaan di Raja Ampat.
Prasetyo juga mengapresiasi peran masyarakat, khususnya aktivis media sosial, yang telah aktif memberikan wawasan dan informasi. Dia mengakui bahwa partisipasi masyarakat sangat berpengaruh dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah. Prasetyo berpesan agar masyarakat tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta mencari kebenaran objektif.
Dengan mencabut izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan bijaksana. Langkah ini juga menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan lingkungan dan keberlanjutan alam.