Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban Januari

Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban Januari

Pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto, telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (9/6). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini bukanlah keputusan mendadak, tetapi hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kebijakan ini terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan pada bulan Januari, yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan, termasuk usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan tujuan utama menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang turut membantu dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata.

Source link