Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan sanksi penghentian sementara terhadap platform World, layanan identifikasi biometrik TFH, dan mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara setelah pemeriksaan menemukan pengumpulan data biometrik iris yang melanggar hukum nasional. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa suspensi ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi, terutama data iris mata, sebagai tindak lanjut dari proses klarifikasi.
Evaluasi Komdigi menunjukkan bahwa TFH melanggar aturan perlindungan data pribadi dan belum memenuhi kewajiban administratif sebagai PSE resmi di Indonesia. Selain itu, aspek etika dalam pengumpulan data terutama yang menyasar kelompok rentan menjadi perhatian. Komdigi memberikan empat syarat utama untuk TFH dan mitranya jika ingin beroperasi kembali, termasuk penghentian total pemindaian data iris, penghapusan data yang tersimpan, perbaikan sistem tata kelola data, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi dan bertanggung jawab kepada masyarakat akan menentukan kelangsungan operasi TFH di Indonesia. Komdigi menegaskan bahwa pengawasan di ruang digital Indonesia harus tetap aman, adil, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, sanksi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kewajaran di ruang digital Indonesia.