Lebih dari 20.000 gamer telah mengajukan gugatan terhadap PlayStation terkait dengan harga dan dominasi pasar. Gugatan ini diajukan oleh kelompok konsumen Belanda pada Februari 2025. Isu dalam gugatan berpusat pada sifat semua game digital yang harus dibeli melalui PS Store, memungkinkan PlayStation untuk menentukan harga tanpa alternatif lain bagi konsumen dan pengembang game. Jika gugatan tersebut berhasil, ada implikasi besar bagi operasi PlayStation karena diminta untuk membuka diri kepada pihak ketiga.
Kelompok yang mengajukan gugatan, yaitu Stichting Massaschade & Consument, menyebutkan bahwa Sony telah memanfaatkan posisi dominan di pasar konsol selama bertahun-tahun dan menolak akses dari toko aplikasi lain ke PlayStation. Sebanyak 1,7 juta pemilik PlayStation di Belanda diduga membayar terlalu mahal untuk game digital dan konten dalam game akibat dominasi pasar PlayStation yang besar. Selain itu, dorongan agar para pemain menggunakan konsol digital juga diperdebatkan.
Sony disebut sebagai satu-satunya penyedia konten digital untuk konsol game paling populer di dunia, dengan lebih dari 80% pemilik konsol game di Belanda menggunakan PlayStation. Hal ini membuat PlayStation bisa menetapkan harga sesuai keinginannya tanpa banyak persaingan. Argumentasi kelompok ini mencerminkan pertarungan hukum antara Epic Games dan Apple terkait kontrol penuh atas perangkat lunak di platformnya.
Pertempuran hukum ini tidak hanya mempengaruhi PlayStation, tetapi juga Nintendo dan Xbox yang memiliki cara operasi serupa. Dampak sentimen ini dapat menyebar ke seluruh industri game, terutama saat harga konsol, aksesori, dan game semakin meningkat. Sidang pertama dalam gugatan hukum Belanda diperkirakan akan digelar akhir tahun ini, membuka debat mengenai harga dan dominasi pasar konsol game.