Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Pertama, DPRD mencatat perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, peningkatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa.

Kedua, perlu dilakukan audit terhadap pengeluaran untuk pegawai guna mendeteksi pembayaran yang tidak wajar. Tinjauan terhadap kelebihan biaya pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester, serta pengembangan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan menjadi hal penting.

Ketiga, Pemkab diharapkan segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan melakukan transformasi pembayaran pajak dan PBB-P2 ke dalam bentuk digital. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kemungkinan pembayaran berlebihan juga perlu ditingkatkan.

Terakhir, utang belanja daerah yang menumpuk perlu diselesaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link

Exit mobile version