Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga stabilitas harga padi untuk keberlangsungan petani dan rakyat Indonesia. Dalam upaya untuk mengawasi pelaku usaha penggilingan padi, Prabowo menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih bisnis yang tidak sesuai dengan aturan dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan perlunya negara mengatur cabang produksi vital untuk kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat.
Menurut Presiden, pelaku usaha penggilingan padi yang tidak patuh dapat merugikan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Ia juga menyoroti praktik harga padi yang tidak stabil dan mencapai keuntungan besar hingga Rp2 triliun per bulan. Prabowo menekankan perlunya penegakan hukum untuk menindak pelanggaran dalam bisnis penggilingan padi serta praktik oplosan beras berlabel premium.
Prabowo juga menyoroti kerugian besar yang dialami Indonesia akibat tindakan curang sekelompok pengusaha, mencapai hingga Rp100 triliun setiap tahun. Melalui kebijakan dan penegakan hukum yang tegas, Prabowo berkomitmen untuk melindungi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Tindakan curang dianggap sebagai pengkhianatan dan harus ditindak secara hukum untuk menjaga keadilan dan keutuhan negara.


