Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus memperoleh izin khusus agar tidak beroperasi di atas kepentingan dasar rakyat. Prabowo menekankan komitmennya untuk melindungi rakyat dari praktik yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menegakkan keadilan. Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat kelangkaan barang atau gejolak harga dapat dikenai sanksi hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 miliar.
Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak gentar dengan kebesaran atau kekayaan pelaku usaha yang didapat dari rakyat Indonesia. Beliau menekankan bahwa negara akan menjaga kepentingan rakyat dan melindungi mereka dari praktik yang merugikan. Prabowo juga menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Sebagai langkah lanjutan, Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah akan melaksanakan kebijakan baru yang lebih ketat untuk usaha penggilingan beras skala besar agar mendapatkan izin khusus dari pemerintah.
Dengan pertimbangan yang cermat, pemerintah menjaga hak rakyat untuk mendapatkan beras yang tepat dalam hal takaran, kualitas, dan harga yang terjangkau. Prabowo menegaskan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus mematuhi aturan tersebut dan memiliki izin khusus dari pemerintah. Prabowo menegaskan bahwa yang besar dan kaya tidak boleh bertindak seenaknya dan harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk keadilan dan kepentingan rakyat Indonesia.


