Berita  

Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah Hanya Menggunakan HP

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP). KTP merupakan dokumen pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Di era digital, KTP tidak hanya dalam bentuk fisik, WNI juga dapat memiliki KTP versi digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui Android.

Proses pembuatan KTP digital dengan Aplikasi IKD dimulai dengan membuka aplikasi tersebut di ponsel, mengisi data diri seperti NIK, e-mail, dan nomor HP, kemudian melakukan verifikasi data. Setelah mendaftar melalui HP, pemohon harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian kode QR. Selanjutnya, pemohon akan menerima 6 digit PIN melalui e-mail yang digunakan untuk mengaktifkan KTP digital di aplikasi IKD. Setelah memasukkan kode aktivasi atau PIN beserta kode captcha, KTP digital dapat diakses melalui aplikasi IKD.

Memiliki KTP digital memudahkan akses data kependudukan tanpa harus melihat kartu fisik. Data kependudukan tersebut dapat digunakan untuk berbagai layanan. Namun, tetap diingat bahwa KTP fisik tetap diperlukan karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai. Dengan demikian, KTP digital sangat bermanfaat namun KTP fisik juga masih penting. Semoga informasi ini memberikan manfaat bagi Anda.

Source link