Berita  

Pembekuan Izin TikTok Dicabut: Komdigi Terima Data Live

Pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDSPE) TikTok Pte. Ltd. akhirnya dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban pemberian akses data yang diminta oleh pemerintah. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok telah mengirimkan data tersebut melalui surat resmi pada 3 Oktober 2025.

Data yang disampaikan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian atas kenaikan trafik, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Setelah melakukan analisis menyeluruh, Komdigi menilai bahwa kewajiban penyediaan data telah terpenuhi. Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE TikTok dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.

Komdigi menegaskan bahwa setelah pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat beraktivitas normal tanpa kendala. Pemerintah juga telah memastikan bahwa ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan. Alexander menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Komdigi dalam penegakan hukum dan pembangunan ekosistem digital yang terpercaya. Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

Di samping itu, Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi aktif dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi dan menjaga keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan penyelenggara layanan digital demi menciptakan lingkungan digital yang lebih baik dan terpercaya.

Source link