Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren penurunan penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending syariah per Juli 2025. Penyaluran pinjaman tersebut turun hingga 49,54% (yoy) menjadi Rp 800 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, aset dari fintech syariah masih memperlihatkan pertumbuhan sebesar 5,88% (yoy).
Meskipun terjadi penurunan penyaluran pinjaman, Kepala Eksekutif Inovasi dan Pengembangan Industri Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Putri Madarina, tetap melihat potensi pertumbuhan fintech syariah meski dihadapkan pada tantangan terkait kondisi makro ekonomi dan dinamika model bisnis. Asosiasi terus mendorong penggunaan ekosistem syariah sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja fintech syariah di Indonesia.
Bagaimana perkembangan serta tantangan yang dihadapi oleh industri P2P Lending Syariah? Untuk informasi lebih lanjut, simaklah dialog bersama Kepala Eksekutif Inovasi dan Pengembangan Industri Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Putri Madarina, dalam acara Profit di CNBC Indonesia.












