Data pribadi masyarakat seringkali disalahgunakan oleh pihak lain, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini tentu merugikan pemilik data tersebut karena namanya bisa tercantum dalam data pinjol atau bahkan menjadi sasaran penagihan hutang yang sebenarnya tidak pernah dipinjam. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan, masyarakat sebenarnya bisa melakukan pengecekan sendiri apakah KTP mereka telah disalahgunakan. Salah satu cara untuk mengeceknya adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada berbagai cara untuk melakukan pengecekan tersebut, baik secara offline maupun online. Secara offline, Anda dapat datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Proses pengecekan akan dilakukan oleh petugas setempat sesuai dengan formulir dan dokumen yang Anda ajukan, dan hasilnya akan dikirim melalui email yang terdaftar.
Sementara untuk pengecekan secara online, Anda dapat mengakses situs idebku.ojk.go.id. Melalui situs tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mengisi data yang diminta secara benar, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengikuti langkah-langkah yang tertera. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kontrol yang lebih baik terhadap penggunaan data pribadi mereka dan mengurangi risiko penyalahgunaan data untuk kepentingan yang merugikan.












